BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 27 Juni 2009

Audit KPK, BPKP Keluar Jalur

JAKARTA - Perlakuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan sebuah blunder. Karena jika berdasarkan undang-undang tentang KPK, maka BPKP sudah keluar dari wewenangnya.

"Mengapa BPKP mengaudit KPK padahal kita mengetahui bahwa tanggung jawab KPK langsung kepada rakyat. KPK bukan lembaga pemerintah, jadi KPK tidak dapat diaudit oleh BPKP," kata Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua saat diskusi bertajuk KPK dan Isu Kampanye Capres, di Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2009).

KPK sendiri diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejak 2005. "Ini berarti SBY tidak membaca persis undang-undang tentang KPK," tandasnya.

Seperti diberitakan BPKP mengaudit kinerja dan pertanggungjawaban KPK pada Kamis 25 Juni lalu. Tindakan ini terkait sejumlah isu kontroversial yang melanda komisi tersebut.

"Kami akan audit kinerja dan pertanggungjawaban KPK, termasuk di dalamnya hibah," ungkap Ketua BPKP Didi Widayadi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, saat itu.

Didi mengatakan hal ini merupakan tugas BPKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang pengawasan internal akuntabilitas keuangan negara. "Khusus KPK, dilakukan audit ke ranah profesional agar tidak menjadi isu, dan opini politik," katanya.

0 komentar: