skip to main |
skip to sidebar
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah tidak akan dikenakan sanksi kode etik, terkait penyadapan yang dilakukannya terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan isteri sirinya Rani Juliani.
"Atas kasus penyadapan, Chandra Hamzah tidak akan dikenakan sanksi kode etik. Karena tidak melanggar kode etik itu," kata Penasehat KPK Abdullah Hehamahua usai acara diskusi Trijaya di Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2009).
Karena menurutnya, KPK melakukan penyadapan karena adanya penekanan terhadap Ketua KPK Antasari Azhar agar tidak menangani kasus korupsi. Jika sedari awal diketahui penyadapan tersebut tidak ada kaitannya terhadap kasus korupsi, tentunya sudah dihentikan.
"Kalau ada praduga dengan korupsi diproses, kalau tidak ada ya dihentikan. Itu sebenarnya yang terjadi," ujarnya.
Abdullah menuturkan, sejak awal KPK tidak tahu lima nomor yang digunakan untuk menteror istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati, dimiliki oleh Nasrudin dan Rani, dan penyadapan tersebut sempat dihentikan.
Hingga akhirnya, Antasari meminta penyadapan kembali, dan ditemukan pemilik nomor tersebut. "Ketika dicoba lagi dan dicek ke provider, itu menyatakan nomor Rani dan Nasrudin," ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar